sidang penetapan waris

tahun berapa ya dulu ikut ibu ke pengadilan agama untuk merubah nama di buku nikah guna pengurusan pasport, karena beda ketikan ... sekitar 2010an mungkin,
tahun ini, kembali lagi ....

untuk mengurus pembatalan haji adik lia, ... semoga adik lia tercatat sebagai haji mabrur, walau secara jasad, beliau sudah tidak mampu ... 
diawali ke bni syariah, eh ternyata gini gitu, ditunjukkn syarat2nya ... akhirnya ke depag untuk pembatalan, ternyata ada syarat2nya pula, salah satunya, adanya surat waris ...
awalnya dikira, surat waris cukup dari kelurahan atau kecamatan ... lahdala ... didapatkan penjelasan dari kelurahan bahwa harus ngurus ke pengadilan ...

maaf cerita gini, mungkin ada yang mengalami hal serupa, berbagi pengalaman mawon ...

akhirnya adik fikri beberapa kali ke bagian informasi untuk tanya-tanya, kemudian beberapa syarat administrasi harus di fc dan diberi materei serta stempel di kantor pos, 
di pengadilan agama ketintang madya surabaya, lembaga bantuan hukum gratis di bagian belakang, dekat toilet, musholla, dan beberapa ruang,
setelah persyaratan administrasi dibawa, ke lbh, untuk dibantu diperiksa dan dibuatkan surat pernyataan, kemudian ke depan lagi, di loket pendaftaran, pendaftaran harus dengan semua penggugat (ahli waris) untuk tanda tangan langsung di depan petugas, setelahnya ... keluar kembali ke bni syariah untuk pembayaran panjer, dan setalah pembayaran kembali ke loket, dan diberikan kartu dan jadwal hari sidang ...
untuk waktu pukulnya nunggu h-1 di web, dan diwanti2 datangnya satu jam sebelum jadwalnya barangkali ada pemajuan sidang disebabkan jadwal sidang sebelumnya tertunda atau sidangnya cepat selesai, ini kejadian pada sidang kami yang ke-2, kami datang mrepet waktunya, eehhh, ternyata udah antrian no 9, sedang kami antrian no 6, akhirnya urutan antrian diteruskan hingga habis, kemudian kembali memanggil antrian yang tadi terlewat (belum datang),
oh yaa... kami sidang 2x mungkin karena pada sidang pertama, semua ahli waris telah datang, tapi ketika ditanya saksinya mana? ya kami bilang tidak ada, karena memang tidak diberitahu (mungkin lupa) oleh petugas pendaftaran, sehingga diminta sidang berikutnya pada minggu depannya, oleh dewan hakim diberikan form data saksi, butuh 2 saksi, dan diwanti bahwa saksinya yang kenal atau mengetahui almarhumah dan keluarga,
alhamdulillah, 2x sidang cukup, ketua hakim membacakan putusannya, fan setelahnya disuruh kembali ke kasir ... fikiran buruk nih ... harus bayar lagi ... padahal dulu udah kena 2 jutaan ... eehh ternyata ... dikasir diberikan kwitansi pembayaran dan diberi kembalian dari uang panjer ... oh ... pembayaran pendaftaran dulu adalah estimasi kebutuhan biaya ... dan apabila ternyata setelah selesai biayanya lebih kecil darinya, maka uang tersebut dikembalikan ... 
tinggal menunggu surat penetapan warisnya, seminggu kemudian ...

semoga sharing ini, ada guna ....

0 Response to "sidang penetapan waris"

Posting Komentar